Pekanbaru – Dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar dalam proyek di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini tengah melakukan penyelidikan baru untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Diskominfotiksan yang juga Pengguna Anggaran (PA), Raja Hendra Saputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanastasia Darma Alam Damanik, dan Direktur CV Riau Tanjak Sempena, Muhammad Rahman Aziz. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, pada Senin (21/7/2025) membenarkan adanya penyelidikan lanjutan tersebut. “Iya benar lid (penyelidikan, red) baru,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan ini, tim Kejari Pekanbaru telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP. Keterlibatan RP mencuat karena proyek tersebut diduga berasal dari pokok pikiran (pokir) yang bersangkutan sebagai anggota legislatif.

Niky Junismero pada Senin (21/7/2025) mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari RP dan kasus ini masih dalam pengembangan. “Ya, termasuk RP sudah kita mintai keterangan. Intinya masih dalam pengembangan,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pengadaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Produksi video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, diduga hanya menggunakan perangkat sederhana seperti ponsel.

Selain itu, Raja Hendra Saputra dan Kanastasia Darma Alam Damanik diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagaimana mestinya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut juga diduga disusun oleh Muhammad Rahman Aziz selaku penyedia jasa, yang diduga berkolaborasi dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp972.270.269. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *