Padang – Merespon keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sejumlah lokasi strategis. Dua ODGJ berhasil diamankan dari lokasi berbeda sebagai wujud pelayanan publik dan penegakan ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP pada Jumat (27/6/2025) bergerak cepat mengamankan dua ODGJ dari lokasi berbeda. Laporan pertama diterima dari warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, yang resah dengan keberadaan ODGJ di sekitar Jalan Samudra. Laporan serupa juga datang dari warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat.
Kedua ODGJ tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan lebih lanjut.
Seorang petugas Satpol PP Kota Padang menjelaskan bahwa penanganan ODGJ dilakukan secara humanis. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga untuk memastikan hak ODGJ atas perawatan yang layak terpenuhi.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, dan ODGJ yang membutuhkan pertolongan medis bisa segera ditangani oleh pihak rumah sakit,” ujarnya saat ditemui di lokasi penangkapan.
Satpol PP Padang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan ODGJ. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat krusial dalam menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah potensi gangguan sosial.
Penanganan ODGJ merupakan bagian integral dari tugas rutin Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui kanal resmi pemerintah, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Petugas tersebut menambahkan pada Jumat (27/6/2025), “Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap Kota Padang tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warganya.”











