Jakarta – Praktik penolakan pembayaran tunai yang semakin marak di berbagai tempat menuai kecaman dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia mengingatkan potensi jerat hukum bagi pelaku praktik tersebut pada Jumat (26/12/2025).
Saleh menyoroti bahwa saat ini banyak tempat yang hanya menyediakan pembayaran non-tunai atau cashless melalui QRIS. Ia mencontohkan kasus lansia yang mengalami kesulitan bertransaksi karena tidak memiliki dompet digital.
Pengalaman pribadi juga diungkapkan oleh Saleh, yang mengaku pernah ditolak saat hendak membayar tunai di sebuah restoran. “Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” tegas Saleh pada Jumat (26/12/2025).
Menurut Saleh, aturan yang dibuat oleh warga negara tidak boleh mengikat warga negara lainnya. “Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa QRIS merupakan kemajuan teknologi, namun tidak semua orang dapat menggunakannya. “Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” jelasnya.
Saleh menambahkan, pengecualian hanya berlaku jika uang tersebut diduga palsu dan pihak yang menduga harus membuktikannya.
Oleh karena itu, Saleh mendesak pejabat berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai. “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” tegasnya pada Jumat (26/12/2025).
Saleh juga meminta agar aturan ditegakkan, terutama karena hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Undang-undang.











