Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Istimewa) INGATLAH.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pria kembar identik berusia 64 tahun dengan inisial SAM dan SUN.
Keduanya dikenal warga sekitar dengan sebutan “Kakek Upin-Ipin”.
Mereka ditangkap setelah diduga mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun berinisial N, di sebuah pos pengairan kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka.
“Kakaknya melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali, sementara adiknya satu kali. Perbuatannya terbongkar setelah salah satu warga merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada polisi,” kata Kusumo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan tindakan bejat tersebut karena dorongan nafsu.
Mereka bahkan sempat berkoordinasi saat melakukan aksi pencabulan, termasuk memegang bagian tubuh korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencabulan.
“Sebagai barang bukti, kami mengamankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk berisi rekaman kejadian,” ujar Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP junto Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.











