Padang – Digitalisasi aset negara dan daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara (BMN) dan barang milik daerah (BMD) melalui reformasi birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), justru menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan struktural, budaya, dan politik. Hal tersebut disampaikan oleh Fani Ariani, Mahasiswa S2 Administrasi Publik Universitas Andalas, Jumat (27/6/2025).
Fani Ariani menjelaskan, digitalisasi aset bukan hanya sekadar memindahkan data fisik ke format digital. “Diperlukan komitmen kuat terhadap keutuhan data secara terus menerus, integrasi lintas instansi, sumber daya manusia yang mumpuni, dan keberanian memberikan akses data aset kepada masyarakat,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025). Ia menambahkan, tanpa komitmen tersebut, sistem digital hanya akan menjadi pajangan modern yang tidak efektif.
Senada dengan itu, Dr. Erna Widyastuty, dosen pengampu mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia dan Aset, menyoroti masalah ketidaklengkapan data aset. “Salah satu permasalahan mendasar dalam manajemen aset kita adalah tidak lengkapnya data aset daerah, baik secara fisik terlebih lagi digital,” ungkapnya pada Jumat (27/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan aset seringkali terkendala karena data yang tidak terbarui, sehingga pendataan yang konsisten dan mutakhir sangat penting.
Implementasi digitalisasi aset di berbagai daerah juga menunjukkan adanya kesenjangan. Kabupaten Malang, sebagai contoh, telah menerapkan sistem e-BMD (Elektronik Barang Milik Daerah) yang terintegrasi dengan sistem keuangan dan perencanaan, dan menjadi percontohan nasional. Hasilnya, pada akhir tahun 2024, total aset yang tercatat secara digital mencapai 12 triliun. Namun, di DKI Jakarta, DPRD melaporkan bahwa aset senilai Rp 500 Triliun belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem digital, yang menyulitkan pengawasan dan pemanfaatan aset.
Temuan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2024 juga mengindikasikan ketimpangan, di mana 66 pemerintah daerah belum mengoptimalkan sistem digital, termasuk dalam pengelolaan aset. Permasalahan lain yang sering ditemukan meliputi data aset yang tidak diperbarui secara berkala, pencatatan ganda, aset yang belum bersertifikasi, dan kurangnya integrasi sistem antar perangkat daerah.
Fani Ariani menambahkan bahwa digitalisasi aset seringkali hanya menjadi proyek simbolis yang tidak menyentuh akar permasalahan. “Keterbukaan aset pada publik seharusnya mendorong partisipasi masyarakat untuk keperluan sosial budaya terlebih ekonomi,” katanya. Ia menjelaskan bahwa aset daerah yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai komunitas lokal, tanah tidur dapat dikerjasamakan dengan investor, dan gedung kosong dapat digunakan oleh UMKM, asalkan data tersedia secara mudah, akurat, dan transparan.
Oleh karena itu, reformasi yang optimal diperlukan untuk mengubah cara pandang, dari sekadar mencatat menjadi mengelola secara strategis, dari simbol modernisasi menjadi alat pemerataan dan kesejahteraan, serta dari membangun sistem menjadi membangun integritas. Fani Ariani menekankan bahwa digitalisasi pemerintah, terutama digitalisasi aset, sangat penting untuk dilakukan dengan baik sebagai sumber ekonomi bagi pemerintah daerah. “Hal ini bukan hanya soal teknis, tapi bagian dari reformasi manajemen publik yang membutuhkan tata kelola partisipatif, integritas birokrasi, dan sistem pengawasan yang kuat,” pungkasnya.











