Pelaku dan Barang bukti berupa baju lengan pendek biru, celana panjang biru, dan celana dalam pink yang disita polisi dari tangan pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Dok. Humas Polres Tanah Datar) BATUSANGKAR – Seorang petani berinisial LP (33), warga Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, LP ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, yang dibuat pada 28 Mei 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Salimpaung dan langsung kami amankan,” kata Surya dalam keterangannya, Rabu.
Ia menambahkan, kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam berwarna pink.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Surya.











