Jakarta – Sistem autokrasi yang tersembunyi, di mana kekuasaan terpusat pada segelintir elite, dinilai mengancam esensi demokrasi di Indonesia. Prosedur demokrasi yang seharusnya menjadi pilar kedaulatan rakyat, justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk mengendalikan kekuasaan.

Dalam sistem autokrasi, partisipasi politik masyarakat dibatasi, kebebasan sipil ditekan, dan oposisi kerap dianggap sebagai ancaman. Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Nathalia Moonen dalam sebuah WAG pada Jumat (27/6/2025) mengungkapkan kekhawatirannya terkait hal tersebut. “Democratie adalah opposite dari autocratie. Selama autocratie berkuasa, democratie tidak bisa berjalan. Dan orang orang yg berkuasa di autocratie akan menstimulasi korupsi dan hukuman yg tidak adil supaya sistimnya (autocratie) tetap hidup,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggarisbawahi kontras antara demokrasi dan autokrasi, di mana demokrasi seringkali hanya menjadi kulit luar dari sistem yang sebenarnya autokratik.

Indonesia, yang secara konstitusional adalah negara demokrasi, dengan rutin menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun sekali, memberikan kebebasan bagi partai politik untuk dibentuk, dan tidak melarang media massa. Namun, praktik demokrasi di Indonesia dinilai lebih condong pada demokrasi prosedural, yang hanya mengikuti tahapan teknis tanpa menghidupi semangat demokrasi itu sendiri. Klaim demokrasi secara simbolik oleh para elite terlalu mendominasi, sementara dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan negara, wajah yang tampak lebih mirip autokrasi.

Independensi lembaga-lembaga negara seperti KPK, Mahkamah Konstitusi, dan KPU menjadi sorotan. Dugaan rekayasa politik, pengaturan calon tunggal, kooptasi partai-partai oleh kekuatan modal dan dinasti, serta penempatan kerabat dan loyalis pada posisi strategis, menjadi ciri khas rezim autokratik. Oposisi diintimidasi dengan dalih hukum, aktivis dikriminalisasi dengan pasal karet, dan kebebasan berpendapat direpresi dengan algoritma sensor dan buzzer bayaran. Semua dilakukan secara “legal” dan “demokratis” di atas kertas.

Pemilu, yang seharusnya menjadi jaminan demokrasi, justru menjadi instrumen utama dalam mempertahankan rezim autokrasi jika tidak bebas, tidak adil, atau dikendalikan elite. Pemilu dalam autokrasi tidak dihapuskan, melainkan dikelola sedemikian rupa agar hasilnya tetap menguntungkan penguasa atau kelompoknya. Ini bukan demokrasi, tapi demokrasi semu-atau dalam bahasa politolog Larry Diamond, pseudo-democracy.

Kemenangan dalam pemilu lebih banyak ditentukan oleh kekuatan logistik, koalisi oportunistik, dan penguasaan terhadap aparat serta media, bukan oleh kualitas visi dan misi. Bahkan, dengan sistem presidential threshold dan keterbatasan dana publik untuk partai politik, pemilu justru menjadi arena barter kekuasaan antara elite politik dan pemilik modal. Rakyat hanya berfungsi sebagai legitimasi formal, bukan subjek politik yang berdaulat.

Demokrasi membutuhkan sistem checks and balances yang sehat. Legislatif harus bisa mengawasi eksekutif, yudikatif harus netral terhadap tekanan politik, dan media harus bisa menjadi anjing penjaga (watchdog) yang kritis. Namun, dalam sistem autokrasi yang menyamar sebagai demokrasi, semua lembaga ini dikondisikan menjadi pelayan kekuasaan. Parlemen tidak lagi menjadi ruang debat ideologi dan kebijakan, tetapi berubah menjadi pasar politik tempat transaksi anggaran dan pengaruh berlangsung.

Fenomena kooptasi Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir adalah contoh paling nyata. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru menjadi perpanjangan tangan kekuasaan untuk mengamandemen aturan demi kepentingan politik keluarga. Publik marah, tetapi kekuasaan seolah kebal terhadap sentimen rakyat. Mekanisme koreksi tidak berjalan karena seluruh kanal formal sudah dikendalikan. Inilah bentuk otoritarianisme legal-kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang, tetapi dengan surat keputusan resmi.

Dalam sistem otoriter lama, kekuasaan mengekang informasi dengan cara menyensor, melarang, atau menangkap jurnalis. Kini, rezim autokratik cukup menggunakan strategi penguasaan ekosistem digital: dari pemilik media, agensi buzzer, hingga algoritma media sosial. Informasi tak disensor, melainkan ditenggelamkan dalam banjir disinformasi. Kritik tak dibungkam langsung, melainkan diimbangi dengan narasi tandingan yang sistematis dan terkoordinasi. Yang terjadi adalah pembentukan ilusi “perspektif publik”, padahal itu hanyalah produksi persepsi oleh mesin propaganda.

Akademisi dan kampus pun tidak luput dari tekanan kekuasaan. Kebebasan berpikir dikompromikan dengan ancaman pendanaan, pemecatan, atau marginalisasi. Kegiatan diskusi dibatalkan karena tekanan dari kelompok tertentu, dan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai sikap tidak nasionalis. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi bukan hanya sekadar lumpuh, tetapi menjadi karikatur yang menyedihkan: rakyat diberi suara, tetapi tidak didengarkan; diberi panggung, tetapi tidak diberi peran.

Partisipasi warga dibatasi hanya pada hari pemilu. Di luar itu, aspirasi publik tidak dihiraukan. Mekanisme musyawarah, forum konsultatif, bahkan ruang-ruang pengaduan publik hanyalah formalitas. Padahal, dalam demokrasi sejati, rakyat bukan sekadar pemilih, tetapi pemilik kedaulatan yang seharusnya terlibat aktif dalam setiap proses perumusan dan pengawasan kebijakan.

Pemerintah seolah hanya membutuhkan rakyat untuk mendapatkan suara, bukan untuk mendengarkan kritik atau memperbaiki kebijakan. Setelah terpilih, elite politik kembali pada rutinitas akrab: bagi-bagi kekuasaan, alokasi proyek untuk kroni, dan pelembagaan dinasti politik. Dalam sistem seperti ini, rakyat bukanlah warga negara aktif, melainkan hanya angka statistik dalam perhitungan politik elektoral. Demokrasi tanpa partisipasi yang bermakna adalah demokrasi yang sekarat.

Narasi nasionalisme selalu digunakan untuk membungkam kritik. Kritik terhadap pemerintah dicap sebagai anti-negara, penyebar kebencian, atau pengganggu stabilitas. Padahal, nasionalisme sejati adalah keberpihakan terhadap rakyat, bukan terhadap penguasa. Ketika nasionalisme disulap menjadi tameng kekuasaan, maka negara secara perlahan sedang memasuki fase fasisme lunak.

Label-label seperti “radikal”, “anti-Pancasila”, “pembuat gaduh”, dan “tidak bersyukur” digunakan untuk mer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *