Padang – Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Barat-Bengkulu menyoroti pentingnya merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam menghadapi era konsolidasi perbankan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat permodalan, tata kelola, efisiensi, dan daya saing.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan” yang diselenggarakan DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu di Hotel Pangeran’s Beach, Padang, Kamis (24/7/2025). FGD ini menyoroti masih banyaknya BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6 miliar.
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua OJK Sumbar Roni Nazra, Pakar Ilmu Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., dan Ketua DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu Syofyan Sara. Sekretaris Perbarindo Sumbar Mardiah Muluk bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut.
Roni Nazra dalam pemaparannya menjelaskan, dasar hukum ketentuan modal inti minimum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015. Ia menambahkan, terdapat beberapa dasar hukum terkait modal inti BPRS, antara lain POJK Nomor 66/POJK.03/2016 yang secara khusus mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPRS, serta POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS yang mengatur berbagai aspek terkait BPRS, termasuk modal disetor pendirian BPRS.
OJK Sumbar mendorong BPR-BPRS untuk melakukan merger sebagai upaya menghadapi tantangan regulasi dan operasional, serta mendorong inklusi keuangan. Roni mengatakan pada Kamis (24/7/2025), “Karena masih banyak BPR belum memenuhi modal inti minimum dan ada masalah kinerja.” Saat ini, terdapat 77 unit BPR-BPRS di wilayah kerja Perbarindo Sumbar dan 8 unit di Bengkulu.
Sementara itu, Syofian Sara mengupas tantangan dalam merger BPR-BPRS. Ia menyebutkan, dasar hukum untuk merger antara lain POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR-BPRS, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR-BPRS, BAB VII Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perekonomian Rakyat dan/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, SEOJK No. 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, serta POJK Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Syofian Sara menambahkan, meskipun sudah ada ketentuan merger, terdapat sejumlah kendala dalam prosesnya, antara lain ego pemegang saham/pengurus, perubahan struktur organisasi, masalah teknologi informasi, dan berkembangnya pinjaman online.
Namun demikian, ia mencontohkan beberapa BPR di Sumbar yang berhasil melakukan merger, seperti BPR Batang Tarusan dan BPR Batang Kabas di Kabupaten Pesisir Selatan. “Proses Penggabungan PT BPR Batang Tarusan kedalam PT BPR Batang Kapas boleh dikatakan berhasil, karena kita lihat dari perkembangan neraca keuangan dari awal penggabungan pada tanggal 13 Januari 2023 dengan asset sebesar Rp. 54.7 miliar dan pada tanggal 30 Juni 2025 aset sebesar Rp. 75.1 miliar terdapat pertumbuhan sebesar Rp. 20.4 miliar atau tumbuh sebesar 37.29 % dalam kurun waktu 2.5 tahun,” katanya.
Untuk itu, Syofian Sara mengatakan perlu strategi dalam merger BPR-BPRS, seperti melakukan pemetaan terhadap BPBPRS yang memiliki potensi untuk merger, baik dari sisi kinerja, permodalan, maupun kesesuaian visi dan misi. Kemudian menyusun rencana merger yang komprehensif, termasuk aspek hukum, keuangan, operasional, dan teknologi, edukasi, serta pendampingan dari organisasi induk dan OJK.
Sementara itu, Busyra Azheri membahas aspek hukum merger BPR-BPRS dalam memenuhi KPMM. Ia menjelaskan, merger BPR-BPRS diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS. Busyra Azheri pada Kamis (24/7/2025) memaparkan, “Merger BPR melibatkan pengalihan aset, kewajiban (liabilitas), dan ekuitas dari BPR yang menggabungkan diri kepada BPR yang menerima penggabungan, dengan konsekuensi berakhirnya status badan hukum BPR yang menggabungkan diri.”











