JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan meminta agar segera dilakukan pembenahan administrasi internal. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dalam rapat yang membahas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa Barantin memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Alex Indra Lukman, politisi Fraksi PDI-Perjuangan, menegaskan bahwa predikat tersebut harus menjadi alarm bagi Barantin untuk mempercepat pembenahan, terutama pada aspek yang masih bisa ditangani secara internal.
“Tolong yang bisa diselesaikan di dalam badan sendiri itu yang segera diselesaikan, gitu lho Pak. Karena mengulur waktu itu hanya kemudian menyebabkan akan ada temuan lagi,” ujar Alex kepada Kepala Barantin pada Kamis (17/7/2025).
Kepala Barantin dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat empat klaster utama temuan BPK terhadap laporan keuangan mereka di 2024. Keempatnya meliputi pengelolaan aset yang belum tertib, pengelolaan PNBP yang masih belum optimal, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum rapi, serta masalah belanja pegawai akibat belum ditetapkannya kelas jabatan.
Alex secara khusus menyoroti lambatnya penyusunan kelas jabatan, yang menurutnya bisa kembali menjadi catatan BPK jika tidak segera dituntaskan. Ia menjelaskan, “Terkait penetapan kelas jabatan, ini kan dalam proses penyusunan. Sementara 2025 ini kan sudah di bulan Juli, khawatir nanti akan jadi temuan lagi. Jadi saya harapkan yang memang bisa segera mungkin.”
Alex menambahkan, pihak Komisi IV dapat memahami apabila beberapa urusan menyangkut regulasi pemerintah pusat masih dalam proses, seperti Peraturan Pemerintah. Namun hal-hal teknis dan administratif di internal Barantin seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan. “Kalau Peraturan Pemerintah, okelah kita bisa maklumi karena itu tidak didaulat Bapak seutuhnya,” kata Alex pada Kamis (17/7/2025).
Komisi IV juga menegaskan harapannya agar Barantin mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan kinerjanya, sehingga bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan tahun 2025.
“Harapan kami tentu Barantin sebagai mitra Komisi IV, nanti di tahun 2025 yang akan disampaikan di 2026 itu mendapat status WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Kan begitu harapan kita semua,” tandasnya.
Sebagai informasi, Barantin merupakan lembaga baru yang dibentuk pada tahun 2023 melalui penggabungan Badan Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Saat ini, Barantin masih menghadapi berbagai tantangan konsolidasi kelembagaan, termasuk penataan struktur dan sistem administrasi.











