Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di area perlintasan kereta api.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas sepanjang tahun 2024. “Sosialisasi dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari perlintasan sebidang kereta api hingga sekolah-sekolah di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar,” ujarnya.

Reza menambahkan, pada tahun 2025, sosialisasi perlintasan sebidang kereta api di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu minggu sekali dan di setiap pelaksanaannya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda. Tercatat, telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 103 titik.

“Kali ini, pada moment Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, kami bersama stakeholder melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di empat titik perlintasan,” kata Reza, Sabtu (20/9/2025).

Adapun empat titik lokasi sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api di antaranya JPL 33a Km 38+500 petak Jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian JPL 30a Km 31+045 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya JPL 01 Km 0 + 464 petak Jalan Duku – BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Terakhir JPL 02 Km 3 + 423 petak jalan Duku – BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Reza menjelaskan, sosialisasi ini melibatkan berbagai instansi terkait seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatra Barat, Dishub Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, para Komunitas Pecinta Kereta Api, serta instansi terkait lainnya.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, membentangkan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama, serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

Reza mengungkapkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza menambahkan, upaya lain yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar sepanjang tahun 2025 untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang adalah menutup 10 titik perlintasan liar.

“Melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 10 sekolah, melakukan sosialisasi di 103 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan, dan melaksanakan sosialisasi keselamatan di sepanjang jalur KA, termasuk pemberian CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi,” bebernya.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menjelaskan, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Reza menambahkan, yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin terjamin.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor,” jelas Reza.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *