Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memantapkan komitmennya dalam mewujudkan kota sehat melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).

Monev tersebut diadakan untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjelaskan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek. Penyesuaian tersebut mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ungkap Fadly.

Fadly menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI. Ia berharap hasil Monev ini dapat menjadi masukan penting dalam penilaian tersebut.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” harap Fadly.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Benget merinci, Pasal 443 mengatur tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Kemudian pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” bebernya pada Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Kurnia menyebutkan, kegiatan monev ini penting untuk mengevaluasi perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *