Bangkinang – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil menyita uang tunai sebesar Rp331 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik, menjelaskan bahwa uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan. “Kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp331 juta terkait perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada Bank KCP Bangkinang periode 2021-2023,” ujar Dwianto Prihartono, Kamis (18/9). Ia menambahkan, uang yang disita tersebut nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.

Dwianto menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. “Dalam pengembangan kasus ini, kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik),” tegasnya pada Kamis (18/9).

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Kampar atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang diduga merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari internal bank BUMN tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), yang masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis. Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, serta berharap pengembalian uang kerugian negara ini menjadi langkah awal pemulihan kerugian negara sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *