Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, atas kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp2,6 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dedy SH MH.
Dalam sidang yang digelar Jumat (27/6/2025), Arnaldo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan terhadap Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City. Hakim Dedy dalam amar putusannya menegaskan, “Menghukum terdakwa Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dengan perintah tetap ditahan.”
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspasari SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Suharmansyah SH MH, kuasa hukum terdakwa, dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2,16 miliar. Untuk meyakinkan korban, Arnaldo menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022 yang ternyata tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru sehingga tidak masuk dalam APBD.
Selanjutnya, Arnaldo meminta fee Rp500 juta atau 20% dari nilai proyek. Korban yang sempat keberatan akhirnya menyerahkan uang tersebut secara tunai di RSUD Madani. Berdasarkan keyakinan atas janji Arnaldo, CV Batu Gana City mengerjakan proyek pada 15 Maret-18 April 2022 tanpa mekanisme pengadaan resmi. Namun hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tidak pernah diterbitkan dan pembayaran tak kunjung direalisasikan.
Pada tahun 2024, Arnaldo mencoba menutupi perbuatannya dengan menyuruh Rice Maulana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek baru dimulai tahun itu. Bahkan korban diminta menandatangani SPK baru pada 27 Februari 2024.
Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak memproses pembayaran karena dasar anggaran tidak sesuai mekanisme penyusunan APBD. Akibat perbuatan Arnaldo tersebut, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2,66 miliar, yang terdiri dari nilai tiga paket pekerjaan Rp2,16 miliar ditambah fee Rp500 juta yang diserahkan langsung kepadanya.











