Indragiri Hulu – Jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Een (41), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, Een ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di area perkebunan sawit. “Een ditangkap di salah satu pondok di Kebun Sawit, Desa Pasir Penyu pada Kamis (11/9/2025) malam tanpa perlawanan saat menunggu pembeli,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,79 gram, tiga pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan sebuah tas sandang berwarna hitam.

Kapolres Fahrian Saleh Siregar menambahkan, berdasarkan hasil tes urine, Een positif menggunakan amphetamine. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Een dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Fahrian Saleh Siregar, Senin (15/9/2025), terkait keterlibatan Een dalam penjualan narkotika jenis sabu di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *