Rokan Hulu – Penerbitan izin tambang galian C seluas 38,11 hektare atas nama PT Pangan Tiga Utama Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai protes warga. Surat izin bernomor 540/DESDM.04/700 tersebut memicu keresahan lantaran warga merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Kamari, salah seorang warga, pada Selasa (9/9/2025) mengungkapkan kekecewaannya. “Kami yang langsung berhadapan dengan lokasi, tapi tidak pernah didatangi pihak perusahaan maupun perangkat desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua RW 001 Desa Koto Perambahan, Hendri, mengatakan seharusnya ada musyawarah dengan masyarakat sebelum izin diterbitkan. “Tidak pernah ada panggilan atau pertemuan resmi. Tahu-tahu ada kabar izin tambang sudah terbit,” katanya.
Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul, membenarkan adanya kunjungan dari pihak perusahaan. Namun, pada Selasa (9/9/2025) ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas tawaran bantuan sosial. “Waktu itu hanya disampaikan soal bantuan untuk masjid, anak yatim, pemuda, dan BPD. Tidak ada pembahasan mendetail tentang dampak tambang,” jelasnya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismond Diondo Simatupang, ST., MT., belum membuahkan hasil.
Warga khawatir aktivitas galian C akan merusak lingkungan, menyebabkan longsor, dan meretakkan rumah-rumah yang berada di dekat lokasi tambang. Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut izin tersebut. Selain itu, warga juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta sesuai tata ruang. Jika tidak, aktivitas tambang dapat melanggar hukum dan membahayakan warga.
Sungai Koto Perambahan, yang selama ini menjadi sumber kehidupan, kini menjadi saksi bisu keresahan warga yang menanti kepastian terkait izin tambang tersebut.











