Sawahlunto – Masyarakat Kota Sawahlunto mengeluhkan proyek peningkatan jalan provinsi yang menggunakan perkerasan batu kerikil (sirtu). Pasalnya, jalan yang seharusnya memberikan kemudahan, justru menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua, yang mengakibatkan luka-luka hingga patah tulang.
Andrio, tokoh masyarakat sekaligus pengacara, menilai proyek tersebut telah mengabaikan keselamatan warga. Ia menyebut jalan itu kini berubah menjadi “ranjau maut” akibat kelalaian pemerintah provinsi dan kontraktor.
“Hal ini jelas mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan layak dilintasi,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).
Andrio menjelaskan, aturan mengenai keselamatan jalan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 dan Pasal 273; UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 34; KUHPerdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum; dan Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Berdasarkan aturan tersebut, Andrio menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan rusak, memasang rambu keselamatan, hingga bertanggung jawab jika terjadi kelalaian.
“Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Provinsi Sumbar segera memperbaiki jalan provinsi di Sawahlunto dengan standar keselamatan yang benar, bukan sekadar tambal sulam,” kata Andrio pada Kamis (4/9/2025).
Ia juga mendesak kontraktor untuk segera memasang rambu peringatan, mengatur lalu lintas sementara, dan memastikan keamanan pengguna jalan. Selain itu, ia mendorong korban kecelakaan untuk menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan class action maupun pelaporan pidana.
Andrio menambahkan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Karena itu, setiap proyek pembangunan wajib menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan apa pun.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumbar, Maizir, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Evariansyah, Asisten II Bidang Pembangunan Setda Sawahlunto, mengatakan pemerintah daerah telah mengusulkan perbaikan ruas Jalan Sawahlunto-Guguk Cino dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar pada tahun 2025. Evariansyah menambahkan, “Namun hingga kini, perbaikan sirtu yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut belum juga dikerjakan,”.











