Pekanbaru – Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi mobil menyeret PT ASSA Auto Service ke ranah hukum. Satreskrim Polresta Pekanbaru menyegel kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Jumat (22/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah penetapan tiga tersangka dari jajaran komisaris dan direktur perusahaan. Ketiganya diduga menjadi otak dari praktik penipuan yang merugikan puluhan korban. “Kasusnya terkait praktik penipuan berkedok investasi mobil yang dijalankan oleh PT ASSA Auto Service terhadap puluhan korbannya,” ujar Kompol Bery Juana Putra pada Jumat (22/8/2025).
Kompol Bery menambahkan, modus operandi perusahaan tersebut adalah menawarkan skema investasi dan rental mobil dengan jangka waktu tiga tahun. Para korban diminta untuk menyetorkan dana investasi mulai dari Rp80 juta hingga Rp150 juta, tergantung pada jenis mobil yang dipilih untuk dirental selama tiga bulan, dengan iming-iming investasi berlipat ganda.
“Sebagai imbalan, investor dijanjikan bisa menggunakan mobil selama masa kontrak dan menerima pengembalian dana sebesar 75 persen setelah tiga tahun,” jelas Kompol Bery. Namun, pada kenyataannya, mobil yang diberikan hanyalah unit rental dan tidak ada aktivitas investasi seperti yang dijanjikan.
Kompol Bery juga menegaskan, “Hasil koordinasi dengan OJK, PT AAS juga tidak memiliki izin resmi. Jadi ini murni penipuan.”
Hingga saat ini, Polresta Pekanbaru telah menerima lebih dari 40 laporan polisi, dengan perkiraan jumlah korban mencapai 400 orang dan total kerugian sementara mencapai Rp40 miliar. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang yang disetorkan oleh para korban tidak dikelola untuk bisnis, melainkan hanya diputar untuk membayar sewa mobil ke pihak rental.
“Skemanya gali lubang tutup lubang. Dana dari korban A dipakai untuk bayar mobil, lalu korban B untuk menutup korban lainnya,” ungkap Kompol Berry.
Kasus ini sempat memicu kericuhan, bahkan beberapa korban melakukan aksi penyanderaan terhadap pihak perusahaan untuk menuntut pengembalian uang mereka. Namun, situasi berhasil diredam oleh aparat kepolisian tanpa menimbulkan korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Pihak kepolisian juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta aset perusahaan, serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan namun belum membuat laporan.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta potensi korban di luar wilayah Riau,” pungkas Kompol Bery pada Jumat (22/8/2025).











