Pekanbaru – Tongkat kepemimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini berada di tangan Dedie Tri Hariyadi, setelah Kepala Kejati Riau sebelumnya, Akmal Abbas, memasuki masa purna tugas pada Rabu (21/8/2025). Kejaksaan Agung menunjuk Dedie Tri Hariyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Riau.
Perpisahan dengan Akmal Abbas berlangsung dalam suasana khidmat namun sederhana di Aula Kejati Riau pada Kamis (21/8/2025). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, jaksa, pegawai Kejati Riau, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau.
Selama masa jabatannya sejak 31 Oktober 2023, Akmal Abbas dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi Kejati Riau. Dedikasi dan kepemimpinannya diapresiasi oleh seluruh jajaran, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi skala besar yang menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Akmal Abbas. “Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan terima kasih atas pengabdian beliau. Dedikasi dan kepemimpinan Pak Akmal menjadi teladan bagi kami semua,” ujarnya pada Kamis (21/8/2025).
Zikrullah menambahkan, penunjukan Dedie Tri Hariyadi sebagai Plt Kajati Riau diharapkan dapat menjamin kelancaran roda organisasi hingga pejabat definitif dilantik oleh Kejaksaan Agung.
Kejati Riau menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah dirintis oleh Akmal Abbas dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di Bumi Lancang Kuning.










