Payakumbuh – Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunang Daya Bangun, tepatnya di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh, Senin (18/8) malam. Penangkapan yang berlangsung di tempat umum ini menjadi tontonan ratusan warga.

Kedua tersangka diketahui bernama FH (51) dan RS (37). Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Hendra menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya. “Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit,” terang AKP Hendra, Senin (18/8).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dari tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi di TKP, diketahui bahwa sabu tersebut baru saja diambil oleh FH dan ditemukan di sebelah pintu mobil.

“Kita masih lakukan pengembangan dan pendalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal, untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh,” beber AKP Hendra, Senin (18/8). Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Sigra beserta STNK, dan satu unit handphone milik tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *