Agam – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, menjelaskan lima landasan pokok yang mendasari perubahan APBD tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Lubuk Basung pada Jumat (15/8/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Risman. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Iqbal menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2025 telah melalui serangkaian proses kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, Iqbal merinci lima landasan pokok yang mendasari perubahan APBD. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Kedua, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, dan antar jenis belanja.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.
“Kelima hal pokok tersebut menjadi dasar penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2025,” jelasnya pada Jumat (15/8/2025).










