Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menyelenggarakan sidang lanjutan kasus penembakan polisi oleh polisi pada Rabu (13/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang tersebut, dua saksi verbalisan dari Polda Sumbar, Kompol DR. Boerahim Boer dan Aiptu. Mendra Kernis, dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Saksi Kompol DR. Boerahim Boer menerangkan bahwa sekitar 40 orang telah diperiksa terkait insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11/2024).

“Tidak ada orang yang mengkondisikan isi dari BAP,” tegas saksi terkait keaslian BAP.

Saksi Aiptu. Mendra Kernis menambahkan, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali. “Semua keterangan tersangka yang sudah final itu ditandatangani,” imbuhnya.

Terdakwa Dadang, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi verbalisan. Dadang menyatakan, “Saya tidak pernah mengatakan menghabisi Kapolres, tetapi saya mengatakan hanya melampiaskan kekesalan saya ke Kapolres.”

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, dengan didampingi oleh Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sebagai informasi tambahan, insiden penembakan polisi oleh polisi ini terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari, di mana Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *