Pekanbaru – Tiga dari enam tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi lintas provinsi berhasil diringkus Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dibackup Polda Riau dan Polres setempat. Penangkapan dilakukan di Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Komplotan spesialis pembobol rumah, ruko, dan brankas ini menyasar perusahaan dan toko yang menyimpan barang berharga. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Agus Wijaya (54), yang baru bebas dari Lapas di Provinsi Jambi, serta Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam. “Ketiganya dikenal sebagai spesialis pembobol rumah dan ruko lintas provinsi. Dalam dua hari, mereka beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda,” ujarnya. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Bery menyebutkan, aksi pencurian terjadi pada 12 dan 13 Juni 2025 di tiga lokasi di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru. TKP pertama berada di Kompleks Perkantoran Maharaja, Jalan Datuk Setia Maharaja, lalu berlanjut ke sebuah ruko dan kantor lain di sekitarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebuah mobil. Masing-masing memiliki peran, mulai dari membongkar bangunan, mengangkat brankas, hingga mengeksekusi isi brankas yang berisi barang berharga.
“Setelah menerima laporan pada 12 Juni 2025, tim langsung melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kompol Bery.
Saat penangkapan, ketiganya sempat melawan petugas hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 keping emas Antam, tiga buah linggis, dua tang pemotong (besar dan kecil), satu lempeng brankas, uang tunai Rp39 juta, satu gelang emas, dan dua cincin emas.
Kompol Bery Juana Putra menegaskan pada Senin (4/8/2025), “Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dan (6) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.”











