Solok – Aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok dilaporkan warga ke Polda Sumatera Barat, Jumat (27/6/2025). Didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil, laporan ini merupakan bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Menurut perwakilan warga Simanau, aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi sejak awal Juni 2025 di tiga titik Jorong Karang Putiah telah berdampak buruk bagi kehidupan mereka. “Hutan dirusak, aliran sungai keruh, sementara sungai adalah sumber kehidupan masyarakat kami,” ujarnya.

Igo Marseleno dari Tim Advokasi WALHI Sumbar menegaskan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar berbagai regulasi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Penegak hukum tidak boleh membiarkan kejahatan ini terus berlangsung,” tegas Igo, Jumat (27/6/2025). Ia menambahkan, regulasi yang dilanggar mulai dari UU Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Minerba, hingga UU Sumber Daya Air.

Berdasarkan analisis Tim Pemetaan WALHI Sumbar, dua titik tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menhut 2013. Pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 hektare. Ironisnya, kawasan ini merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri yang airnya mengalir hingga ke Provinsi Riau, sehingga kerusakan di hulu akan berdampak lintas provinsi.

Investigasi WALHI melalui foto udara menunjukkan perubahan rona air Batang Kipek menjadi keruh, yang diduga kuat akibat pengerukan badan sungai. Terpantau setidaknya empat alat berat jenis eskavator beroperasi leluasa mengeruk material tambang dari badan dan sempadan sungai. Kondisi ini memicu ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.

Lokasi tambang emas ilegal ini hanya berjarak 3,7 kilometer dari Kantor Wali Nagari Simanau. WALHI mempertanyakan sikap aparat nagari dan Babinkamtibmas setempat yang terkesan mengabaikan aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan tersebut.

WALHI, PBHI Sumbar, dan KIPP dalam pernyataan bersama mendesak Polda Sumbar segera turun tangan. “Atas nama keselamatan lingkungan dan masyarakat, kami mendesak Polda Sumbar segera turun tangan. Penegakan hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihentikan, dan kawasan hulu Batang Kipek harus diselamatkan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *