Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Terbaru, enam orang pelanggar Perda menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan kegiatan rutin. “Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio Ebu.
Rio Ebu menjelaskan, dari delapan pelanggar yang terdata, hanya enam orang yang hadir dalam persidangan. Dua orang diantaranya merupakan pemilik kafe yang melanggar aturan operasional, sementara empat lainnya adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang dilarang.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari kepada pemilik kafe. Sementara itu, empat PKL lainnya masing-masing didenda Rp300.000 atau kurungan dua hari.
Rio Ebu menegaskan, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penegakan perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di Kota Padang. “Semoga sidang pada Jumat (1/8/2025) ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.










