Pekanbaru – Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi, Nur Sahir, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Pekanbaru, Rabu (31/7/2025). Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi dan menegakkan hukum.

Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau, dan Tim Pidsus Kejari Inhil berhasil mengamankan Nur Sahir, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun 2012. Diketahui, Nur Sahir melarikan diri usai dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau, Sapta Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Sapta Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Sukamulya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. “Alhamdulillah, pada Rabu (31/7/2025) tim gabungan berhasil menangkap terpidana Nur Sahir setelah menjadi DPO selama tujuh tahun,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Sapta Putra menambahkan, Nur Sahir akan langsung diserahkan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. “Yang bersangkutan akan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman,” imbuhnya.

Kasus yang menjerat Nur Sahir bermula dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek perikanan yang diselenggarakan pada tahun 2012. Nur Sahir diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp123 juta dalam proyek pengadaan dua unit kapal motor 5GT lengkap dan 30 unit alat tangkap jenis gill net untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kabupaten Inhil.

Dalam proses hukum, Nur Sahir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Sahir dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis lebih ringan, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau dalam proses banding.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Nur Sahir melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan nasional. Sapta Putra menegaskan, putusan Mahkamah Agung pada Kamis (31/7/2025) ini bersifat inkrah dan wajib dijalankan. “Maka dari itu, keberhasilan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *