PADANG PANJANG – Seorang juru parkir berinisial RSU (46) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang mengamankannya atas dugaan percobaan pencurian ban mobil. Peristiwa itu terjadi di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, pada Minggu (27/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim IPTU Ari Andre Jr, mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, pada Senin (28/7/2025) membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang. “Pelaku ditangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat saat sedang melakukan aksi pencurian. Setelah itu, kami segera mengirim Tim Macan Marapi ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RSU mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan membawa dongkrak dan kunci roda dari rumah. Namun, aksinya terhenti setelah warga curiga dan menggagalkannya sebelum berhasil membawa kabur ban curian.

“Pelaku berhasil membuka satu buah ban mobil sebelum aksinya dipergoki dan dihentikan,” jelas Kasat Reskrim.

Selain kasus percobaan pencurian ban mobil pada Minggu (27/7/2025), RSU juga mengakui pernah melakukan pencurian dua unit mesin bor tangan berwarna merah di lokasi yang sama sekitar sebulan lalu.

Saat ini, RSU beserta barang bukti berupa satu buah ban lengkap dengan velg dan dua unit mesin bor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RSU terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara.

IPTU Ari Andre Jr menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan. “Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *