PEKANBARU – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Praktik tersebut dinilai mencoreng program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan pengoplosan beras ini berdampak signifikan bagi masyarakat, di mana konsumen diperkirakan harus membayar Rp5.000 hingga Rp9.000 lebih mahal per kilogram, terutama jika beras SPHP dicampur dan dikemas ulang menjadi beras bermerek premium. Selain harga, kualitas beras yang dijual juga di bawah standar.

Mentan Amran Sulaiman pada Minggu (27/7/2025) di Jakarta, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Riau. “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita bahas bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025, di mana ia berdiskusi langsung dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, terkait isu ketahanan pangan. Hanya sehari berselang, jajaran Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kombes Pol Ade Kuncoro memimpin pengungkapan kasus ini. Polisi menemukan dua modus operandi utama, yaitu mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject atau kualitas rendah, lalu dijual kembali dengan harga premium, serta membeli beras murah dari Pelalawan, lalu dikemas ulang dalam karung merek-merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita di antaranya 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin dan benang jahit.

Amran menegaskan bahwa praktik pengoplosan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, terutama karena beras SPHP merupakan program yang didukung subsidi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. “Program SPHP dibiayai dari uang rakyat untuk menjamin pangan berkualitas dengan harga terjangkau. Ketika disalahgunakan, ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan terhadap kepentingan publik,” tegasnya pada Minggu (27/7/2025).

Pemerintah, lanjutnya, akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia dengan menggandeng Satgas Pangan dan aparat kepolisian. Ia mengungkapkan, sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat. “Arahan Bapak Kapolri jelas: hadir di tengah masyarakat dan ciptakan rasa aman dengan menindak kejahatan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat,” ujar Irjen Herry.

Ia menambahkan, pengoplosan beras subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi penerus yang bergantung pada ketersediaan pangan bergizi.

Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *