Padang – Pemerintah Kota Padang dan Perumda Air Minum (Perumda AM) berkolaborasi menyusun Rencana Bisnis Jangka Menengah (RBJM) periode 2026-2030. Asisten II Setdako Padang, Didi Aryadi, memimpin rapat koordinasi strategis sebagai langkah awal, Senin (15/7/2025), di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran direksi Perumda AM, pejabat teknis, serta perwakilan dari berbagai instansi pendukung. Diskusi yang berlangsung secara serius dan terbuka itu menghasilkan lima poin strategis untuk memperkuat arah kebijakan Perumda AM selama lima tahun mendatang.

Fokus utama pembahasan mencakup efisiensi operasional, perluasan distribusi, dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih di seluruh wilayah Kota Padang. Lima poin strategis yang dirumuskan meliputi efisiensi distribusi air melalui penataan sistem jaringan dan optimalisasi sumber, serta peningkatan pelayanan di kawasan yang belum terlayani secara maksimal.

Selain itu, penguatan manajemen dan sumber daya manusia internal agar adaptif terhadap perkembangan teknologi, pemanfaatan digitalisasi dan analisis data, serta kolaborasi multisektor bersama pihak swasta dan masyarakat juga menjadi perhatian.

Didi Aryadi menegaskan, RBJM bukan sekadar dokumen administratif. “Ia adalah kompas kebijakan yang akan menuntun Perumda lima tahun ke depan untuk menjawab tantangan sekaligus peluang pelayanan publik di sektor air minum,” ujarnya pada Senin (15/7/2025).

Penyusunan RBJM 2026-2030 juga diarahkan untuk menjawab meningkatnya kebutuhan air bersih akibat pertumbuhan penduduk dan perluasan pemukiman. Dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan jangka menengah Perumda, sekaligus mencerminkan visi untuk menjadi penyedia layanan air yang andal dan berwawasan lingkungan.

Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Noviardi Zein, menyatakan sinergi antara pemerintah dan Perumda menjadi kunci transformasi layanan air bersih yang lebih merata dan adil. Rencana bisnis ini juga akan menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“RBJM menjadi panduan penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan partisipatif, agar masyarakat memperoleh akses air bersih yang adil dan berkualitas,” pungkas Noviardi Zein pada Senin (15/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *