Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kabupaten Sijunjung, serta mengamankan tiga tersangka dan ribuan liter BBM ilegal.

Pengungkapan kasus itu bermula saat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, melaksanakan patroli rutin pada Kamis (4/6/2026) malam. Petugas kemudian menaruh curiga terhadap sebuah pikap Mitsubishi L-300 bernomor polisi BM 8860 RF yang melintas dengan muatan mencurigakan.

Ketika diperiksa, polisi menemukan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang terisi penuh Bio Solar di bak belakang. Selain tandon, petugas juga mendapati dua drum plastik berisi solar, drum kosong, serta mesin pompa listrik.

Polisi kemudian mengamankan dua pria di dalam pikap tersebut, yakni DY (33) dan KS (38), warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Dari hasil interogasi, BBM tersebut diketahui diperoleh dari sebuah gudang milik warga berinisial RF (47) di Jorong Gantiang.

“BBM jenis Bio Solar ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan sepihak. Melalui pengembangan instan, kami langsung membekuk RF selaku pemilik gudang penimbunan,” ujar AKP Hendra Yose.

Penggerebekan gudang milik RF dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Di lokasi itu, polisi menyita barang bukti tambahan berupa tiga tedmon kosong, mesin pompa, dan 20 jeriken.

Area gudang kini telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Hendra menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kebocoran yang merugikan negara. Ia juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *