Padang – Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Tersangka diamankan tak lama setelah beraksi terhadap seorang warga pada Selasa (26/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian.

TS mengancam korban dengan senjata tajam berupa gunting modifikasi, lalu sempat memukul kepala korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario berwarna abu kehitaman milik korban.

“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).

Usai menerima laporan dari korban, Tim Klewang langsung melakukan pengejaran.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat serta mengamankan barang bukti berupa gunting modifikasi dan sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Yasin mengimbau masyarakat segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.

Ia memastikan jajaran kepolisian siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *