Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyusunan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan laju aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menegaskan perampungan aturan tersebut menjadi prioritas utama instansinya. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi di Padang, Jumat (27/6/2025).

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan solusi jangka panjang bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan. Dengan payung hukum yang jelas, para penambang diharapkan dapat terus beraktivitas tanpa harus terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk mempercepat perumusan aturan teknis itu, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Regulasi itu akan mengatur tata kelola pertambangan secara komprehensif, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standardisasi pengawasan lingkungan. Selain aspek operasional, aturan baru tersebut juga akan mencakup kewajiban reklamasi pascatambang untuk memulihkan fungsi lahan.

Pemerintah turut mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pendapatan asli daerah.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga memfasilitasi warga yang ingin beralih profesi dari sektor pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai stimulan modal usaha.

Program itu diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk membangun usaha baru yang lebih produktif dan aman.

Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR ini akan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *