Pasaman Barat – Warga Pasaman Barat (Pasbar) digegerkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh orang terdekat. Seorang sopir berinisial AL (48) ditangkap atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp500 juta milik majikannya, Madran (72). Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi menjelaskan, Kamis (24/7/2025), kejadian bermula saat anak korban, Zahra Baitul Rahmi, pulang sekolah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. “Setelah dicek, brankas di kamar orang tuanya terbuka dan uang serta dokumen penting berserakan,” jelasnya.

Menurut keterangan kepolisian, AL yang merupakan sopir pribadi korban, telah lama bekerja dan memiliki akses keluar masuk rumah tanpa pengawasan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB.

Kepada penyidik, AL mengaku nekat mencuri karena merasa kecewa lantaran korban tidak menepati janji memberikan komisi penjualan tanah. Ia merasa tidak dihargai atas kontribusinya selama ini.

AL bersama rekannya, SN yang saat ini masih dalam pengejaran, masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat. Mereka berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sekitar Rp500 juta, membawanya keluar, dan membukanya dengan mesin gerinda. Sebagian uang hasil curian tersebut dibawa kabur oleh SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Tim Opsnal Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat dan berhasil meringkus AL pada Rabu (23/7/2025) malam di rumahnya di Jalur 32, Kampung Cubadak, tanpa perlawanan. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas merek Krisbow, satu mesin gerinda merek Inotec berwarna merah, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang disembunyikan pelaku di karung sampah dan loteng rumahnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku berkat rekaman CCTV di sebuah toko pupuk yang berada di sebelah rumah korban. Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan dengan jelas aksi kedua pelaku saat menjalankan aksinya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *