Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial YF (45) yang aksinya membongkar jendela rumah warga di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, telah meresahkan masyarakat.

Pria asal Kepulauan Mentawai itu diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang.

Petugas menelusuri keberadaan tersangka setelah mendapat informasi bahwa pelaku diduga hendak menjual telepon genggam hasil curiannya.

Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.

Dalam menjalankan aksinya, YF beroperasi seorang diri dengan menyasar rumah warga yang sedang sepi atau saat penghuni rumah tertidur lelap.

Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, lalu menggasak barang-barang berharga untuk dijual kembali.

Aksi terakhir tersangka tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal.

Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *