Padang – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) terus menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Alfi Syukri, M.H., dari LBH Padang pada Rabu (23/7/2025) menilai, kejaksaan kurang tegas dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun. “Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?” ujarnya.

Kasus dugaan penyelewengan kredit modal kerja yang dikucurkan salah satu bank BUMN kepada PT BIP ini kembali menjadi perhatian publik. Perusahaan yang berlokasi di kawasan By Pass Padang ini dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Kejari Padang sendiri telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (27/6/2024), melalui surat resmi SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang terlihat.

Menurut Alfi, pemberantasan korupsi adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, yang seharusnya dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh kejaksaan daerah. Ia menambahkan, jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis.

Publik juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar dalam kasus ini. Meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan keraguan di masyarakat, seolah ada upaya untuk melindungi BSN dari jeratan hukum.

Alfi menegaskan, “Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka, dan jangan sampai masuk angin, juga terkesan ditutupi. Selesaikan cepat sebelum publik kehilangan kepercayaan,”.

Alfi juga mendesak kejaksaan untuk memberikan ekspos berkala terkait perkembangan kasus ini, agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum dan mencegah adanya intervensi dari pihak manapun.

Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp48 miliar. Angka ini dinilai sangat besar dan seharusnya menjadi prioritas utama bagi penegak hukum.

Pemerhati hukum mendesak Kejari Padang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan meminta Kejati Sumbar untuk mengawasi langsung kinerja kejaksaan tingkat kota. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur integritas lembaga penegak hukum di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *