Payakumbuh – Guna mempermudah akses layanan pemasyarakatan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat meresmikan Konter Layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh pada Kamis (12/03/2026).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menjadi satu-satunya yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) di wilayah Sumatera Barat. Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai dijalankan sejak 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat pada Kamis (12/03/2026).

Kunrat juga menyampaikan bahwa saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini. “Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di BAPAS Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman untuk memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kunrat mengapresiasi dukungan Pemko Payakumbuh yang memfasilitasi layanan BAPAS di Mall Pelayanan Publik. Menurutnya, fasilitas layanan BAPAS di MPP baru tersedia di Kota Payakumbuh. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di MPP ini. Sampai saat ini, layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik baru ada di Payakumbuh,” ungkapnya.

Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis layanan, di antaranya penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi. Kunrat menjelaskan, kehadiran layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan tanpa harus datang ke kantor BAPAS Bukittinggi. “Dengan adanya layanan di MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bukittinggi. Cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Layanan ini beroperasi mengikuti hari kerja, sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan tidak dibuka.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik kehadiran konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh. Menurutnya, hal ini mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan dan pelayanan pemasyarakatan. “MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” kata Zulmaeta.

Zulmaeta menambahkan, kehadiran layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan serta mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Zulmaeta juga menilai keberadaan konter BAPAS di MPP memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Zulmaeta berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dengan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kemudahan, kepastian, dan kenyamanan pelayanan. “Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” tutupnya.

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Satria, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *