Padang – Setelah melalui penantian panjang, tujuh komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) periode 2026-2029 akhirnya akan segera mengemban amanah. Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Auditorium Gubernuran pada Jumat (13/3/2026) mendatang.
Kabar pelantikan ini disambut gembira oleh para komisioner terpilih. Oldsan Bayu Pradipta, salah satu komisioner terpilih, pada Kamis (12/3) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima undangan resmi pelantikan. “Iya, kami menerima undangan untuk pelantikan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 9 pagi,” ujarnya.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri masa tunggu sejak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Desember 2025 lalu. Oldsan menambahkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Sumbar juga telah diteken oleh gubernur pada 28 Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, turut membenarkan agenda pelantikan tersebut. “Insya Allah (pelantikan) tanggal 13 Maret 2026,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Adapun tujuh nama yang akan mengisi kursi komisioner KPID Sumbar periode 2026-2029 adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Diharapkan, kehadiran mereka dapat membawa angin segar bagi pengawasan dan peningkatan kualitas penyiaran di Sumatera Barat.
Proses seleksi hingga pelantikan anggota KPID ini memakan waktu yang cukup panjang. Setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk uji kompetensi dan wawancara, ketujuh kandidat ini akhirnya terpilih untuk mengemban amanah sebagai pengawas independen lembaga penyiaran di Sumatera Barat.
Dengan dilantiknya anggota KPID yang baru, diharapkan pengawasan terhadap konten siaran radio dan televisi di Sumatera Barat akan semakin optimal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan informasi yang akurat serta berimbang.
Selain itu, KPID juga memiliki peran strategis dalam menjaga moralitas dan nilai-nilai budaya lokal dalam setiap siaran yang disajikan. Di era digital yang semakin berkembang pesat, tantangan dalam mengawasi konten siaran semakin kompleks. Oleh karena itu, kehadiran anggota KPID yang kompeten dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.
Pelantikan anggota KPID Sumbar periode 2026-2029 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumatera Barat. Diharapkan, KPID dapat bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.











