Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dengan keberhasilan mengelola 80,3 persen dari total sampah kota melalui program yang telah berjalan tujuh bulan terakhir.

Dari 540 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Padang, sebagian besar kini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tingkat kelurahan, melalui sistem penjemputan langsung dari masyarakat dan pembuangan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah terbagi menjadi dua jenis. “Sampah terkelola itu ada 2 jenis, yakni pengurangan sampah dan pengumpulan sampah,” ujarnya kepada awak media, baru-baru ini.

Fadelan FM merinci, pengurangan sampah yang dilakukan oleh pemulung dan bank sampah mencapai 128 ton per hari. Sementara itu, pengumpulan sampah oleh LPS mencapai 540 ton per hari. Program pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini merupakan program unggulan Pemko Padang dan menjadi yang pertama di Indonesia.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Presiden Prabowo, seluruh sampah di masyarakat harus terkelola 100 persen oleh pemerintah paling lambat tahun 2029. Pemko Padang sendiri telah memulai inisiatif ini pada tahun 2025 dan menargetkan realisasi 100 persen pada tahun 2026.

“Kita Pemko Padang bakal menjadi percontohan nantinya secara nasional dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” tegas Fadelan FM.

Saat ini, dari 104 kelurahan di Kota Padang, hanya tersisa tiga kelurahan yang belum memiliki LPS. Untuk masyarakat yang tidak berlangganan PDAM, pemungutan sampah telah mencapai lebih dari 20 persen. Bagi tiga kelurahan yang belum memiliki LPS, pelayanan dimaksimalkan oleh LPS dari kelurahan tetangga terdekat.

Kendala yang dihadapi saat ini adalah kekurangan betor (becak motor) dan kurangnya disiplin petugas LPS. Untuk mengatasi hal ini, DLH Padang berencana menambah 195 unit betor pada anggaran perubahan tahun 2025. Idealnya, Kota Padang membutuhkan 400 unit betor untuk operasional LPS.

Selain itu, untuk meningkatkan disiplin petugas LPS, DLH Padang membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-6618-603. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan mencantumkan alamat lengkap (minimal nama kelurahan, RT/RW, nomor rumah), status pelanggan PDAM (ya/tidak), dan jika ya, ID Pelanggan PDAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *