Padang – Target ambisius pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pasalnya, realisasi PE pada triwulan pertama tahun 2025 baru mencapai 4,87%. Seorang Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat menilai, target tersebut bukan hal yang mustahil dicapai asalkan seluruh elemen masyarakat bekerja sama.
Pada Minggu (20/7/2025), Advokat tersebut menjelaskan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi PE, baik dari sisi ekonomi maupun non-ekonomi. “Faktor ekonomi meliputi akumulasi modal, pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja, serta kemajuan teknologi,” ujarnya. Sementara itu, faktor non-ekonomi mencakup politik dan administrasi pemerintahan, aspek sosial budaya, dan sumber daya alam.
Investasi, baik dari pemerintah maupun swasta, menjadi elemen penting dalam akumulasi modal. Pertumbuhan ekonomi akan meningkat pesat jika investasi berkembang dengan baik. Perkembangan investasi di suatu negara dan daerah dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah hukum dan penegakannya.
Kepastian hukum menjadi prasyarat utama bagi investor, terutama swasta. Investor, baik lokal maupun asing, akan berinvestasi jika terdapat jaminan kepastian hukum di negara atau daerah tujuan investasi. Kepastian hukum mencakup dua hal penting, yaitu substansi dan struktur hukum. Substansi hukum tidak akan berarti apa-apa jika struktur hukum tidak bekerja maksimal dalam menegakkan substansi yang ada.
Aparat penegak hukum, yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, dan advokat, merupakan bagian dari struktur hukum. Keempatnya memiliki peran penting dalam menjadikan setiap substansi hukum bermakna. Secara profesi, upaya jaksa, polisi, dan advokat dalam menegakkan hukum berujung di tangan hakim. Hakim memiliki wewenang untuk memutuskan benar atau salahnya seseorang, serta menyatakan berhak atau tidak berhaknya seseorang atas suatu kebendaan.
Dalam konteks investasi, setiap pengusaha yang berniat berinvestasi akan mempelajari dengan serius wajah penegakan hukum yang lahir dari ruang pengadilan. Investor akan enggan berinvestasi di suatu negara atau daerah jika pengadilannya korup dan hakimnya dapat dimanipulasi.
Data dan fakta mengenai pengadilan dan hakim yang korup di Indonesia telah tercatat. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam rentang tahun 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim ditangkap karena menerima suap dari pihak yang berperkara, seperti yang dilansir Kompas.com pada Rabu (16/4/2025).
Meskipun jumlah tersebut tidak mencapai 0,5% dari sekitar 8.000 hakim di seluruh Indonesia, namun secara substansial, hal ini sangat memprihatinkan. Pengadilan harus bebas dari korupsi, dan tidak boleh ada hakim atau pihak lain yang mencoreng wajah peradilan. Hakim harus benar-benar menjadi “Wakil Tuhan” di muka bumi, yang senantiasa berlaku adil, bijaksana, dan berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dalam menjalankan profesinya.
Semua pihak bertanggung jawab untuk mewujudkan konsep hakim sebagai “Wakil Tuhan”. Caranya adalah dengan menjaga kehormatan hakim. Polisi, jaksa, advokat, dan masyarakat harus menghindari tindakan yang dapat menggoda hakim untuk berbuat menyimpang dalam menjalankan profesinya.
Secara teori, para hakim telah dipagari dengan berbagai aturan, mulai dari Bangalore Principles hingga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Para hakim dituntut untuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Demi mencapai target PE 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo, kehormatan hakim harus dijaga bersama, baik dalam praktik maupun teori. Tujuan akhir dari PE 8% adalah terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang dirumuskan dengan jelas oleh para pendiri negara pada sila kelima Pancasila.
Mari kita dukung Presiden Prabowo dan pemerintahannya dalam mewujudkan PE 8% dengan ikut serta menjaga kehormatan hakim.











