Jakarta – Kekhawatiran akan hilangnya hak masyarakat adat di Sumatera Barat (Sumbar) mencuat setelah 324 nagari dilaporkan kehilangan tanah ulayat. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dokumen hukum yang melindungi tanah tersebut. Fakta ini terungkap dalam diskusi yang diadakan Forum Minang Maimbau di Universitas Yarsi, Jakarta, Ahad (10/8), dengan tajuk “Pendaftaran Tanah Ulayat (Antara Harapan dan Tantangan untuk Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat)”.

Prof. Kurnia Warman, Guru Besar Universitas Andalas (Unand) sekaligus ahli tanah ulayat, menjelaskan bahwa dari 543 nagari induk di Sumbar, hanya 219 yang masih memiliki tanah ulayat. “Sisanya, sebanyak 324 nagari, telah kehilangan tanah ulayat mereka,” ujarnya.

Kurnia memaparkan dua penyebab utama hilangnya tanah ulayat. Pertama, tanah ulayat dilepas ke investor dan berubah menjadi lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sertifikat. Kedua, setelah HGU habis, tanah yang tidak bersertifikat akan berstatus sebagai tanah negara. Kurnia menegaskan pada Ahad (10/8), “Sekarang batas nagari dan batas ulayat tidak bisa hanya ditunjuk dengan jari. Harus jelas patok-patoknya, dan itu hanya bisa dilakukan oleh BPN.”

Kurnia menekankan pentingnya menjaga ulayat sebagai kekayaan nagari. Ia mendorong setiap nagari untuk membuat tambo nagari, yaitu dokumen sejarah dan catatan seluk-beluk tanah. Data dari tambo ulayat dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat sertifikat tanah ulayat dan dimasukkan ke dalam Buku Tanah. Ia menjelaskan, “Selama ini tanah ulayat jarang dicatat karena pemiliknya merasa tidak pernah meninggalkan tanah itu sepenuhnya. Padahal, untuk kepastian hukum, semua bidang tanah harus dicatat.”

Menurut Kurnia, status yuridis tanah lebih penting daripada penguasaan fisik. Tanah ulayat tanpa perlindungan hukum rentan berubah status menjadi tanah negara.

Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, mengingatkan masyarakat untuk memastikan sertifikat tanah ulayat tidak jatuh ke tangan pihak lain. Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Prof Fauzi Bahar, menegaskan pada Ahad (10/8), “Surat apa pun tak bisa dipegang, kecuali sertifikat.”

Namun, Wendra Yunaldi menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, pendataan tanah ulayat lebih penting saat ini. Sertifikat bisa menjadi pilihan, tetapi tidak mendesak. Ia menilai sengketa pandangan antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan masyarakat soal tanah ulayat perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Prof Salmadanis mengaitkan persoalan tanah ulayat dengan ajaran Islam. Ia mencontohkan proses sertifikasi ulayat yang tengah berjalan di kampung halamannya, Tabek Patah, dan yang telah rampung di Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, seperti ulama Sumbar Prof Salmadanis, serta dosen FH UM Sumbar Wendra Yunaldi. Acara dipandu moderator Firdaus HB dan dibuka oleh H. Basril Djabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *