Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, pada Selasa (2/9/2025). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy dan JPU Anrio Putra dari Kejari Siak, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Seluruh terdakwa hadir langsung di ruang sidang.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut.

Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Maruasas Hutasoit didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, jo Pasal 170 dan 406 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sulistio didakwa Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Frederick Simamora menyatakan, pembacaan dakwaan berjalan lancar. “Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung aman dan tertib,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh terdakwa menolak dakwaan dan akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (11/9/2025).

Kasus ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dengan PT SSL yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan. Kerusuhan pecah pada 11 Juni 2025 di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Aksi massa menyebabkan pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil terbakar, 6 mobil lainnya rusak berat, satu alat berat, papan nama perusahaan, serta klinik perusahaan ikut dirusak. Penjarahan barang seperti mesin air juga terjadi. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *