Solok Selatan – Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar tim gabungan Polres Solok Selatan dan Intel Kodim 0309 Solok di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ultimatum anggota DPR RI terkait penindakan tambang ilegal, serta instruksi Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan.
Ipda Henki Saputra, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, mengungkapkan bahwa personel gabungan harus menempuh perjalanan kaki selama dua jam untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas lubang tambang aktif.
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya, peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Ipda Henki, Rabu (14/1/2026).
Meskipun para pelaku diduga berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, tim menemukan sejumlah lubang galian dan peralatan penambangan yang tertinggal. Petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap alat-alat tersebut. Selain itu, tim juga menutup lubang tambang dan memasang garis polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara serta memulihkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ipda Henki menambahkan, pihaknya mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal.
Polres Solok Selatan memastikan bahwa operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026) ini bukan yang terakhir. Patroli berkala akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026 untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara konsisten.











