Agam – Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam diperpanjang, namun operasi pencarian korban hilang resmi dihentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengambil keputusan tersebut setelah mendapatkan kesepakatan dan surat pernyataan ikhlas dari pihak keluarga korban pada Senin (22/12/2025).
Bupati Agam, Benni Warlis, mengumumkan penghentian pencarian dalam rapat evaluasi tanggap darurat bencana di Posko Utama, Lubuk Basung. Ia menjelaskan bahwa keluarga korban telah mengikhlaskan dan menyetujui penghentian pencarian tersebut.
“Berdasarkan surat dan persetujuan dari para ahli waris, hari ini pencarian korban telah kita hentikan. Hal tersebut telah diikhlaskan oleh pihak keluarga,” ujar Benni Warlis pada Senin (22/12/2025).
Meskipun operasi pencarian korban dihentikan, Pemkab Agam memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memfokuskan perhatian pada pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana alam.
Prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah memulihkan akses jalan utama dengan membersihkan material longsor dan banjir. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membangun jembatan darurat dan hunian sementara (Huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Benni Warlis menginstruksikan seluruh OPD untuk memvalidasi data kerusakan secara akurat. Data ini akan menjadi dasar pengajuan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi ke Pemerintah Pusat. Menurutnya, data yang akurat sangat krusial untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Pemkab Agam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memfokuskan diri pada pemulihan infrastruktur dan ekonomi pasca bencana.











