Solok – Tragedi keracunan karbon monoksida yang menewaskan seorang wisatawan di sebuah penginapan glamping bernama Lakeside, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Solok mengungkapkan bahwa penginapan yang menjadi lokasi bulan madu pasangan Gilang Kurniawan (28) dan Cindy Desta Nanda (28) itu ternyata belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
Penginapan yang kini ramai diperbincangkan dengan sebutan “glamping maut” itu menjadi sorotan setelah Cindy meninggal dunia akibat dugaan keracunan karbon monoksida dari gas yang digunakan untuk water heater. Sebuah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram ditemukan di kamar mandi tanpa ventilasi, dekat dengan kloset.
Pasangan tersebut ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi. Cindy dinyatakan meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sementara Gilang masih menjalani perawatan intensif di Semen Padang Hospital (SPH).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menjelaskan bahwa Lakeside hanya memiliki nomor induk berusaha yang terdaftar di OSS.go.id. “Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki,” ujar Aliber pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Aliber menambahkan, Lakeside seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). “Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi,” tegasnya.
Terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah kabupaten, Aliber mengaku belum dapat memberikan tanggapan saat itu. Ia menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu dengan pimpinan. “Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada pak bupati, wakil bupati dan sekda. Senin pastinya,” ungkapnya pada Sabtu (11/10/2025).










