Jakarta – Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba. Kasus ini menambah panjang daftar catatan kriminal Ammar Zoni, yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan adanya pelimpahan tersebut pada Kamis (9/10/2025). “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujarnya.

Selanjutnya, keenam tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terungkapnya peran Ammar Zoni sebagai gudang narkotika bermula dari kecurigaan petugas keamanan rutan terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah tahanan di blok hunian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan peran Ammar Zoni dalam sindikat tersebut. “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Iptu Mulyadi.

Modus operandi sindikat ini terbilang rapi, dengan narkotika yang dikirim dari luar ke dalam rutan. Ammar Zoni bertugas menerima sabu dan tembakau sintetis dari jaringan luar, kemudian menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara. Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan melalui aplikasi terenkripsi Zangi.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi seorang kurir bernama Asep yang bertugas menyerahkan narkoba dari luar. Sementara itu, seorang penghubung utama dari luar bernama Andre masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA. Jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan adanya peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *