Riau – Seorang kurir narkoba berinisial RM (25) berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa sabu seberat 298 gram yang hendak diselundupkan ke Sumatera Barat. Penangkapan ini sekaligus menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan RM bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita dan AKP Noki Loviko terkait adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui ada sebuah mobil yang membawa sabu melintas di ruas Tol Bangkinang,” ujarnya pada Minggu (5/10/2025).

Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan RM di gerbang Tol XIII Koto Kampar pada Senin (22/9/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil.

Dalam interogasi, RM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Pekanbaru. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman. RM juga mengaku bahwa ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial R di Sumatera Barat.

Saat ini, RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *