Kampar Utara – Perselisihan warisan berujung tragedi, seorang pria berinisial AK (49) tega merenggut nyawa adik kandungnya, Risman Riyanto (43), di Kampar Utara, Riau. Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (3/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa yang menggemparkan Dusun I, RT 003 RW 002, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau ini melibatkan tokoh masyarakat dan aparat kepolisian dari Polsek Kampar serta Polres Kampar. Pemicunya adalah masalah penandatanganan surat tanah warisan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mendesak pelaku untuk segera menandatangani surat warisan. Namun, pelaku mempertanyakan keabsahan batas tanah yang tertera dalam surat, hingga memicu ketegangan. Korban diduga melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan menggunakan sebilah pisau.
Setelah melakukan penikaman terhadap kakaknya di bagian perut, kepala, dan lengan, korban dikejar oleh pelaku yang kemudian mengambil palu serta parang. Perkelahian sengit pun tak terhindarkan, mengakibatkan Risman Riyanto tewas di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian menjelaskan bahwa pihak keluarga sempat menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. “Kini, pelaku ditahan di Polres Kampar dan terancam hukuman pidana berat,” jelasnya usai mediasi intensif yang melibatkan kepolisian dan tokoh masyarakat, yang akhirnya membawa jenazah untuk visum awal.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang potensi konflik berdarah yang dapat dipicu oleh persoalan warisan, bahkan di antara anggota keluarga sendiri. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus, sementara masyarakat berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali.










