Pekanbaru – Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru, pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) setempat akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hak-hak mereka.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pada Selasa (30/9/2025), bahwa Perda tersebut sudah memasuki tahap akhir. “Perda bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru akan segera kami sahkan. Saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Perda ini akan menjadi landasan hukum yang menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Kesetaraan tersebut termasuk dalam hal kesempatan kerja, regulasi pembiayaan, serta fasilitasi peningkatan kualitas hidup. Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, berkomitmen untuk membuka peluang yang lebih luas agar penyandang disabilitas dapat berusaha dan mandiri. “Banyak penyandang disabilitas yang berusaha keras mencari nafkah. Pemko berkomitmen membuka peluang lebih luas agar mereka bisa berusaha dan mandiri,” jelasnya.

Inisiatif Pemko Pekanbaru ini mendapat sambutan positif dari komunitas penyandang disabilitas. Marjoni, perwakilan komunitas tersebut mengungkapkan, Perda ini membawa harapan baru bagi mereka. “Kami sangat gembira dengan wacana pengesahan Perda ini. Kota-kota besar lain sudah punya regulasi serupa, sementara Pekanbaru belum. Semoga dengan Perda ini, kesempatan kami untuk berkarya dan menggunakan keterampilan jadi lebih besar,” ungkap Marjoni pada Selasa (30/9/2025).

Pemko Pekanbaru berharap, setelah Perda ini disahkan, penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan hak yang setara, tetapi juga memiliki ruang untuk lebih berdaya, baik secara ekonomi maupun sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *