Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Nur Amira (36), seorang perempuan yang terancam dideportasi ke Malaysia. LBH Padang menilai, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.

Rean Fahmi, kuasa hukum Nur Amira, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini di kantor Imigrasi Kelas I Agam, Senin (29/9/2025). Ia menyatakan, negara seharusnya memberikan kepastian hak sipil dan politik kepada Amira, bukan malah menelantarkannya.

Menurut Rean, kasus yang menimpa Amira merupakan kelalaian negara dalam memastikan hak menentukan kewarganegaraan, yang dijamin oleh Deklarasi Universal HAM. “Kami menilai ada kelalaian negara dalam memastikan hak menentukan kewarganegaraan, sebagaimana dijamin Deklarasi Universal HAM,” ujarnya.

LBH Padang menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Rean menegaskan, Amira memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya, terlebih karena telah puluhan tahun hidup di Indonesia. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan dan hak asasi,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasitoia menjelaskan, meskipun Nur Amira telah tinggal di Indonesia sejak 1997, hal itu tidak serta merta menjadikannya warga negara Indonesia.

Budiman menjelaskan, hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku, sama dengan kita juga. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelas Budiman, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, Zahira (14), seorang remaja di Kota Payakumbuh, menulis surat tertanggal 24 September 2025 kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam. Dalam suratnya, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota itu mengungkapkan bahwa ibunya, Nur Amira, pernah dideportasi ke Malaysia pada tahun 2024 dan kini kembali terancam dideportasi terkait masalah kewarganegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *