Padang – Sebanyak 129 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Kota Padang oleh Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (30/9/2025). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor KAN Kuranji, Padang.
Dalam kegiatan itu, AHY didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, serta anggota DPR Fraksi Demokrat, Mulyadi.
AHY menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan meliputi hak pakai untuk aset pemerintah daerah, hak milik untuk warga, serta wakaf. AHY menegaskan usai penyerahan sertifikat bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. “Ini menunjukkan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, terus hadir untuk meyakinkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, AHY menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat. Ia mengatakan, bersama Menteri Nusron Wahid, Wamen Ossy Dermawan, dan semua jajaran ATR/BPN ingin terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat. “Saya bersama Bapak Menteri Nusron Wahid, Pak Wamen Ossy Dermawan, dan semua jajaran ATR/BPN ingin terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” sambungnya.
AHY menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap warga atas sertifikat yang dimiliki. Ia menyoroti masih adanya warga yang telah tinggal belasan tahun di suatu rumah atau tanah tanpa memiliki sertifikat. Menurutnya hal itu membuat warga rentan terhadap gangguan atau penyerobotan tanah ataupun konflik agraria. “Artinya selalu memiliki kerentanan terhadap gangguan atau penyerobotan tanah ataupun konflik agraria. Ini harus kita cegah dan kita ingin mengedepankan bahwa setiap tanah itu punya nilai ekonomi yang juga semakin baik ke depan,” katanya. Dengan adanya kepastian hukum, AHY meyakini masyarakat akan lebih tenang dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa negara bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi dan pihaknya terus mendorong serta melakukan sosialisasi. Ossy menjelaskan pada Selasa (30/9/2025) bahwa sertifikasi penting agar semua tanah terpetakan dan terdaftar. “Yang pertama adalah mengapa sertifikasi ini sangat penting untuk kita lakukan agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan terdaftar. Dan kedua kemudian mendapatkan kepastian hukum,” jelas Ossy.
Ossy menjelaskan bahwa dalam upaya percepatan sertifikasi tanah, ATR/BPN terus melakukan sosialisasi, mengajak pemerintah daerah serta pemangku adat untuk gugus tugas reforma agraria, dan berusaha memberikan sertifikasi di kelompok-kelompok yang marginal. “Itu mungkin yang bisa kita lakukan,” pungkasnya.











