Padang – Ancaman eksploitasi hutan di Mentawai menjadi sorotan utama dalam diseminasi hasil investigasi kolaborasi yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Simpul Sumatera Barat di Kantor AJI Padang, Jumat (26/9/2025). Liputan investigasi bertajuk “Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan” ini menyoroti dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat adat dan lingkungan.

Investigasi ini merupakan hasil kerja sama enam media, yaitu Tempo, KBR, Langgam, Mentawaikita, Law-Justice, dan Ekuatorial melalui platform Depati Project.

Acara dimulai dengan pemutaran video yang memperlihatkan proses di balik layar liputan investigasi, termasuk penggalian informasi terkait rencana eksploitasi besar-besaran di Pulau Sipora, Mentawai. Kerentanan Sipora sebagai pulau kecil terhadap bencana ekologis, serta perannya sebagai ruang hidup utama masyarakat adat, menjadi alasan utama isu ini diangkat.

Markolinus Sagulu, perwakilan Forum Mahasiswa Mentawai, menegaskan bahwa hutan bagi masyarakat Mentawai bukan hanya sekadar ruang ekonomi. “Hutan adalah sumber kehidupan, budaya, dan masa depan generasi kami,” tegasnya. Ia menilai kehadiran perusahaan besar yang hendak menggerus hutan Mentawai sebagai ancaman nyata terhadap eksistensi masyarakat adat.

Markolinus juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa komitmen yang sempat dituangkan bersama masyarakat dalam bentuk surat resmi tidak ditindaklanjuti. “Omong kosong Bupati Kepulauan Mentawai,” ucapnya lantang, menyindir inkonsistensi kebijakan daerah pada Jumat (26/9/2025).

Gerson Saleleubaja dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCM) menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai pemberian persetujuan penggunaan lahan oleh pemerintah pusat rawan menimbulkan konflik, sebab sebagian besar areal yang diklaim perusahaan tumpang tindih dengan hutan adat yang telah diakui secara hukum.

Menurutnya, proses ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila tidak diselesaikan secara partisipatif dengan melibatkan pemilik hak ulayat. Ia juga menyoroti indikasi kejanggalan dalam perumusan izin, mulai dari ketidakjelasan status tanah hingga potensi manipulasi informasi kepada masyarakat. Gerson menambahkan, jika dibiarkan, kebijakan tersebut bisa menjadi bumerang.

Sementara itu, Indah, perwakilan Walhi Sumbar, menguraikan hasil penelusuran organisasi masyarakat sipil yang menemukan berbagai cacat prosedural dalam proses izin PT SPS. Ia mencontohkan dokumen Amdal yang tidak menyertakan kajian mitigasi bencana, padahal Sipora adalah pulau kecil dengan tingkat kerentanan tinggi.

Selain itu, Indah menegaskan tidak pernah ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat yang terdampak. Dari temuan Walhi, terdapat tujuh desa yang secara tegas menolak rencana konsesi. Menurutnya, situasi ini mencerminkan praktik ekosida karena dampak kerusakan ekologisnya akan bersifat panjang dan berkelanjutan.

“Prinsip FPIC persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan seharusnya dihormati. Namun dalam kasus ini justru diabaikan,” ujarnya pada Jumat (26/9/2025).

Yose Hendra, Jurnalis Langgam.id dan kolaborator investigasi Depati Project, menyinggung sosok pemilik PT SPS, Haji Bahrial, yang disebut sebagai figur lama dalam sejumlah konflik agraria dan pertambangan di Sumatera Barat. Namanya kerap muncul dalam kasus pertambangan di Sawahlunto maupun konflik lahan di Bidar Alam. Hal itu menambah kekhawatiran publik terhadap potensi masalah baru di Mentawai.

Diketahui, Depati Project memilih Sipora sebagai fokus investigasi karena wilayah Sipora yang penting karena ukurannya kecil namun memiliki hutan yang luas, sekitar 21 ribu hektare, yang kini terancam dideforestasi.

Aidil Ichlas, Strategi Komunikasi dan Kampanye Depati Project, mengatakan, “Pulau kecil ini sangat rentan. Ketika hutan hilang, air pun hilang, dan masyarakat kehilangan segalanya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *